Keadaaan
lingkungan di area/kawasan industri yang dimana lingkungan tersebut menjadi
tercemar akibat aktivitas pabrik. Industri tersebut biasanya tidak bertanggung
jawab atas limbah yang dibuang tidak diolah terlebih dahulu sehingga
membahayakan ekosistem air. Berbagai
jenis industri berpotensi mencemari lingkungan diantaranya industr tekstil,
cat, farmasi, dan industri pangan. Limbah
adalah bahan yang terbuang atau dibuang dari suatu sumber hasil aktivitas
manusia maupun proses-proses alam dan belum mempunyai nilai ekonomi yang
negatif.
Menurut PP No. 101 tahun 2014, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau
kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan
atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lain.
Tujuan Pengelolaan Limbah B3
Tujuannya adalah untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh
limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar
sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.
Golongan limbah B3
berdasarkan sumber dibagi menjadi 3 yaitu :
- Limbah B3 dari sumber spesifik
- Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
- Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas
kemasan
dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Karakteristik
limbah B3 menurut PP No. 101 tahun 2014 yaitu :
Ø Limbah mudah
meledak, yaitu karena adanya suhu dan tekanan (25ºC,760 mmHg) dapat meledak
melalui reaksi kimia/fisika. Contoh: Tn Nitro Toluen (TNT)
Ø Limbah mudah
terbakar yaitu limbah cairan yang mengandung alkohol hurang dari 24%,
volume/titik nyala lebih dari 60ºC akan menyala bila terkena api
Ø Limbah bersifat
reaktif, yaitu zat yang dapat bereaksi hebat dengan air, apabila bercampur
dengan air akan mengahsilkan uap gas yang dapat membahayakan kesehatan manusia
dan lingkungan
Ø Limbah beracun,
yaitu limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia dan
lingkungan
Ø Limbah menyebabkan
infeksi, yaitu limbah yang berasal dari limbah kedokteran, laboratorium yang
telah terinfeksi oleh kuman penyakit yang menular
Ø Limbah bersifat
korosif, yaitu limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit dan mempunyai pH ≤ 2
(bersifat asam) / ≥ 12,5 (bersifat basa)
Pengelolaan dan
pengolahan limbah B3
Pengelolaan limbah
B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,pengolahan, dan
penimbunan. Setiap kegiatan pengolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan
dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan
limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan B3 didaerah,
aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembus di
Bapedal setempat. Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995
tertanggal tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun.
Lokasi pengolahan
v Syarat lokasi
pengolahan di dalam area penghasil harus :
1. Daerah bebas
banjir
2. Jarak dengan
fasilitas umum minimum 50 meter
v Syarat lokasi
pengolahan di luar area penghasil harus :
1. Daerah bebas
banjir
2. Jarak dengan jalan
utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan
lainnya
lainnya
3. Jarak dengan
daerah beraktivitas penduduk dan umum minimum
300 m
300 m
4. Jarak dengan
daerah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m
5. Jarak dengan
terlindungi (cagar alam, hutan lindung) minimum
300 m
300 m
v Penanganan limbah
B3 sebelum diolah
Steiap limbah B3
harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan
prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis
kandungan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah
tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah
v Pengolahan limbah
B3
Pengolahan limbah
B3 dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut :
1. Proses Stabilitas
yaitu proses pengubahan bentuk fisik/kimia dengan penambahan senyawa pereaksi tertentu untuk membatasi kelarutan, penyebaran daya racun limbah sebelum dibuang. Contoh : Bahan yang dapat digunakan untuk proses stabilisasi adalah semen, kapur, dan bahan termoplastik
yaitu proses pengubahan bentuk fisik/kimia dengan penambahan senyawa pereaksi tertentu untuk membatasi kelarutan, penyebaran daya racun limbah sebelum dibuang. Contoh : Bahan yang dapat digunakan untuk proses stabilisasi adalah semen, kapur, dan bahan termoplastik
2. Proses Insinerasi
yaitu dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat
khusus yang disebut insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai
99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar
(insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi
0,01 kg atau 10 gram.
3. Pengendap
Elektrostatik
Alat pengendap elektrostatik (Electrostatic
precipitator) digunakan untuk membersihkan udara yang kotor dalam jumlah
(volume) yang relatif besar dan pengotor udara yang umum adalah aerosol atau
uap air. Alat pengendap elektrostatik ini menggunakan elektroda yang dialiri
arus searah (DC). Udara kotor disalurkan kedalam alat dan elektroda akan
menyebabkan materi partikulat yang terkandung dalam udara mengalami ionisasi.
Ion-ion kotoran tersebut akan ditarik kebawah sedangkan udara bersih akan
terhembus keluar.
4. Bioremediasi dan
Vitoremediasi
Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan
mikroorganisme lain untuk mendegrasi limbah B3, sedangkan Vitoremediasi adalah
penggunaan tumbuhan untuk mengabsorpsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun
dari tanah. Proses ini merupakan proses alami sehingga membutuhkan waktu yang
relatif lama untuk membersihkan limbah B3 dalam skala besar.
5. Absorbsi
yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat.
yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat.
6.
Chemical
Conditioning
· menstabilkan senyawa-senyawa organik yang
terkandung di
dalam lumpur
·
mereduksi volume dengan mengurangi
kandungan air dalam
lumpur
·
mendestruksi organisme patogen
·
memanfaatkan hasil samping
proses chemical conditioning yang
masih memiliki nilai ekonomi seperti gas
methane yang
dihasilkan pada proses digestion
dihasilkan pada proses digestion
·
mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke
lingkungan dalam
keadaan aman dan dapat diterima lingkungan
Chemical
conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Concentration
thickening
Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan
diolah
dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan
pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge.
Tahapan
ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar
airnya pada tahapan de-watering selanjutnya.
2. Treatment,
stabilization, and conditioning
Tahapan kedua ini bertujuan untuk
menstabilkan senyawa organik dan
menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses
pengkondisian secara kimia,fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia
dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan
memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan
menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses
pengkondisian secara kimia,fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia
dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan
memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan
destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya
proses
destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi.
3. De-watering
and drying
Bertujuan untuk menghilangkan atau
mengurangi kandungan air dan sekaligus
mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya
ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed,
filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya
ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed,
filter press, centrifuge, vacuum filter, dan belt press.
4. Disposal
Ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi
sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis,wet air oxidation, dan composting.
Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop
land, atau injection well.
sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis,wet air oxidation, dan composting.
Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop
land, atau injection well.
Hasil Pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang
telah diolah dan
dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka
waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau di tutup.
dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka
waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau di tutup.
Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan,
termasuk pengasil
limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan
(setiap 3 bulan sekali).
limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan
(setiap 3 bulan sekali).
Daftar Pustaka
PP No. 101 tahun 2014
Keputusan Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995
tertanggal tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun.
Nazarudin & Afrida,2002, Penuntun Praktikum
Kimia dasar. Unja
Priyambodo B., 2007. Manajemen Farmasi Industri. Global Pustaka Utama. Yogyakarta
Priyambodo B., 2007. Manajemen Farmasi Industri. Global Pustaka Utama. Yogyakarta