Senin, 14 Oktober 2019

Limbah


Keadaaan lingkungan di area/kawasan industri yang dimana lingkungan tersebut menjadi tercemar akibat aktivitas pabrik. Industri tersebut biasanya tidak bertanggung jawab atas limbah yang dibuang tidak diolah terlebih dahulu sehingga membahayakan ekosistem air.  Berbagai jenis industri berpotensi mencemari lingkungan diantaranya industr tekstil, cat, farmasi, dan industri pangan.  Limbah adalah bahan yang terbuang atau dibuang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia maupun proses-proses alam dan belum mempunyai nilai ekonomi yang negatif.

Menurut PP No. 101 tahun 2014, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Tujuan Pengelolaan Limbah B3

Tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.

Golongan limbah B3 berdasarkan sumber dibagi menjadi 3 yaitu :
  •          Limbah B3 dari sumber spesifik
  •          Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
  •          Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan
         dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Karakteristik limbah B3 menurut PP No. 101  tahun 2014 yaitu :


  Ø  Limbah mudah meledak, yaitu karena adanya suhu dan tekanan (25ºC,760 mmHg) dapat meledak melalui reaksi kimia/fisika. Contoh: Tn Nitro Toluen (TNT)





   Ø  Limbah mudah terbakar yaitu limbah cairan yang mengandung alkohol hurang dari 24%, volume/titik nyala lebih dari 60ºC akan menyala bila terkena api





  Ø  Limbah bersifat reaktif, yaitu zat yang dapat bereaksi hebat dengan air, apabila bercampur dengan air akan mengahsilkan uap gas yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan




 Ø  Limbah beracun, yaitu limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia dan lingkungan






  Ø  Limbah menyebabkan infeksi, yaitu limbah yang berasal dari limbah kedokteran, laboratorium yang telah terinfeksi oleh kuman penyakit yang menular





  Ø  Limbah bersifat korosif, yaitu limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit dan mempunyai pH ≤ 2 (bersifat asam) / ≥ 12,5 (bersifat basa)




Pengelolaan dan pengolahan limbah B3

Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,pengolahan, dan penimbunan. Setiap kegiatan pengolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan B3 didaerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembus di Bapedal setempat. Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Lokasi pengolahan
v  Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus :
1.      Daerah bebas banjir
2.      Jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter
v  Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus :
1.      Daerah bebas banjir
2.      Jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan
 lainnya
3.      Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan umum minimum
300 m
4.      Jarak dengan daerah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m
5.     Jarak dengan terlindungi (cagar alam, hutan lindung) minimum
300 m
v  Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Steiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat guna pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah
v  Pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut :
1.      Proses Stabilitas
yaitu proses pengubahan bentuk fisik/kimia dengan penambahan senyawa pereaksi tertentu untuk membatasi kelarutan, penyebaran daya racun limbah sebelum dibuang. Contoh : Bahan yang dapat digunakan untuk proses stabilisasi adalah semen, kapur, dan bahan termoplastik

2.      Proses Insinerasi
yaitu dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus yang disebut insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gram.

3.      Pengendap Elektrostatik
Alat pengendap elektrostatik (Electrostatic precipitator) digunakan untuk membersihkan udara yang kotor dalam jumlah (volume) yang relatif besar dan pengotor udara yang umum adalah aerosol atau uap air. Alat pengendap elektrostatik ini menggunakan elektroda yang dialiri arus searah (DC). Udara kotor disalurkan kedalam alat dan elektroda akan menyebabkan materi partikulat yang terkandung dalam udara mengalami ionisasi. Ion-ion kotoran tersebut akan ditarik kebawah sedangkan udara bersih akan terhembus keluar.

4.      Bioremediasi dan Vitoremediasi
Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegrasi limbah B3, sedangkan Vitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorpsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Proses ini merupakan proses alami sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membersihkan limbah B3 dalam skala besar.

5.      Absorbsi
yaitu proses solidifikasi bahan pencemar dengan menyerapkannya ke bahan padat.

6.      Chemical Conditioning
                         ·         menstabilkan senyawa-senyawa organik yang terkandung di
                                dalam lumpur
                         ·         mereduksi volume dengan mengurangi kandungan air dalam
                                lumpur
                         ·         mendestruksi organisme patogen
                         ·         memanfaatkan hasil samping proses chemical conditioning yang
                                masih memiliki nilai ekonomi seperti gas methane yang
                          dihasilkan
 pada proses digestion
                         ·         mengkondisikan agar lumpur yang dilepas ke lingkungan dalam
                                keadaan aman dan dapat diterima lingkungan

Chemical conditioning terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Concentration thickening 
     Tahapan ini bertujuan untuk mengurangi volume lumpur yang akan diolah

   dengan cara meningkatkan kandungan padatan. Alat yang umumnya digunakan

     pada tahapan ini ialah gravity thickener dan solid bowl centrifuge. Tahapan
     
     ini pada dasarnya merupakan tahapan awal sebelum limbah dikurangi kadar

     airnya pada tahapan de-watering selanjutnya. 


2. Treatment, stabilization, and conditioning 
    Tahapan kedua ini bertujuan untuk menstabilkan senyawa organik dan
    menghancurkan patogen. Proses stabilisasi dapat dilakukan melalui proses
    pengkondisian secara kimia,fisika, dan biologi. Pengkondisian secara kimia        berlangsung dengan adanya proses pembentukan ikatan bahan-bahan kimia
    dengan partikel koloid. Pengkondisian secara fisika berlangsung dengan jalan
    memisahkan bahan-bahan kimia dan koloid dengan cara pencucian dan
    destruksi. Pengkondisian secara biologi berlangsung dengan adanya proses
    destruksi dengan bantuan enzim dan reaksi oksidasi. 

3. De-watering and drying 
    Bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kandungan air dan sekaligus
    mengurangi volume lumpur. Proses yang terlibat pada tahapan ini umumnya
    ialah pengeringan dan filtrasi. Alat yang biasa digunakan adalah drying bed,
    filter press, centrifuge, vacuum filter,
dan belt press.

4. Disposal 
    Ialah proses pembuangan akhir limbah B3. Beberapa proses yang terjadi
    sebelum limbah B3 dibuang ialah pyrolysis,wet air oxidation, dan composting.
    Tempat pembuangan akhir limbah B3 umumnya ialah sanitary landfill, crop
    
land, atau injection well.

  Hasil Pengolahan limbah B3

Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan
dilakukan 
pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka
waktu 30 tahun 
setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau di tutup.
Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk pengasil
limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan
(setiap 3 bulan sekali).



Daftar Pustaka

PP No. 101 tahun 2014
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Nazarudin & Afrida,2002, Penuntun Praktikum Kimia dasar. Unja
Priyambodo B., 2007. Manajemen Farmasi Industri. Global Pustaka Utama. Yogyakarta




Limbah

Keadaaan lingkungan di area/kawasan industri yang dimana lingkungan tersebut menjadi tercemar akibat aktivitas pabrik. Industri tersebut b...